Judul : Dasar – Dasar Organisasi
Penulis : Drs. Ig. Wursanto
Materi :
1. Organisasi
Niaga
2. Organisasi
Sosial
3. Organisasi
Regional
4. Organisasi
Internasional
Nama Anggota:
§ Aditya
Purwo Utomo
§ Ayang
Yugo P
§ Milsaf
tarmizi
§ Rakai
Daksa
§ Rizky
Herdian Hakim
§ Ryan
Rama
Kelompok : 3
KATA
PENGANTAR
Usia
ilmu organisasi relative masih muda. Seirama dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang pesat, ilmu organisasi mendapat banyak
perhatian, baik dari kalangan cendekiawan maupun praktisi.
Kehadiran ilmu organisasi di tengah
tengah masyarakat jelas sangat di butuhkan karena dengan mempelajari ilmu
organisasi maka masyarakat akan dapat lebih memahami berbagai teori dan
berbagai masalah organisasi yang makin lama makin kompleks.
Meskipun masalah organisasi sudah
banyak dibicarakan dalam buku buku administrasi dan manajemen, tetapi buku yang
khusus membahas masalah organisasi, khususnya yang menggunakan Bahasa Indonesia
masih jarang di jumpai , sehubungan dengan hal tersebut , penulis memberanikan
diri menyusun buku ini dengan tujuan memberikan sumbangan dalam mengembangkan
ilmu organisasi di Indonesia
Depok, November 2015
Latar
belakang
Manusia diciptakan tidak hanya sebagai makhluk individu, melainkan manusia juga
diciptakan sebagai makhluk sosial. Sesuai dengan hakekatnya, makhluk sosial
merupakan makhluk yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dari makhluk lain.
Seperti halnya dengan manusia, artinya setiap manusia pasti membutuhkan bantuan
orang lain sebagai upaya untuk mencapai tujuan hidupnya. Setiap kegiatan
manusia sebagai makhluk sosial dimana saja dan apa saja kegiatan yang dilakukan
sudah pasti membutuhkan kerjasama dengan orang lain. Salah satu bentuk
interaksi manusia sebagai makhluk sosial adalah dengan berorganisasi.
Organisasi
adalah unit sosial, terdiri dari sekelompok orang yang berinteraksi untuk
mencapai rasionalitas tertentu. Sebagai unti sosial, organisasi terdiri dari
orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi, budaya, dan motivasi yang
berbeda. Pertemuan budaya dan motivasi orang-orang dari berbagai latar belakang
yang berbeda mempengaruhi perilaku individual dan menimbulkan problem dalam
proses keorganisasian kerena menyebabkan terjadinya benturan nilainilai
individual yang dapat menjadi faktor pengganggu dalam upaya mencapai tujuan
organisasi. Oleh karena itu setiap organisasi perlu menciptakan nilai-nilai
yang dianut bersama untuk membangun system keorganisasian guna menyeragamkan
pemikiran dan tindakan serta mengubah perilaku individual ke perilaku
organisasional. (Made, 2012)
Salah
satu tujuan manusia berorganisasi adalah untuk berkumpul, bekerjasama secara
rasional dan sistematis, dalam memanfaatkan sumber daya organisasi secara
efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Kerjasama yang
terarah tersebut dilakukan dengan mengikuti pola interaksi antar setiap
individu atau kelompok dalam berinteraksi ke dalam maupun ke luar organisasi.
Pola interaksi tersebut disesuaikan dengan berbagai aturan, norma, keyakinan,
nilai-nilai tertentu sebagaimana ditetapkan organisasi pola interaksi tersebut
dalam waktu tertentu akan membentuk suatu kebiasaan bersama atau membentuk
budaya organisasi yang senantiasa mengontrol anggota organisasi, dengan
demikian budaya organisasi yang kuat merupakan pembentuk kinerja organisasi
yang tinggi.
Pokok
Pembahasan
1.
Organisasi Niaga
Organisasi niaga
adalah adalah organisasi yang tujuanya mendapatkan keuntungan sebesar besarnya,
kegiatan yang dilakukan organisasi niaga adalah memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa
Organisasi niaga di bedakan menjadi dua yang pertama
organisasi niaga swasta yang kedua adalah organisasi niaga pemerintah
Macam macam Organisasi niaga
swasta yaitu:
1.
Firma(Fa)
2.
Perseroan komanditer(CV)
3.
Perseroan terbatas(PT)
4.
Koperasi
Macam macam organsasi niaga
pemerintah yaitu:
1.
PT pemerintah
2.
Joint Venture
3.
Trust
4.
Kartel
5.
Holding company
6.
Yayasan
Firma
(Fa)
Dasar hokum yang mengatur berdirinya firma dapat di
jumpai pada pasal 16 undang undang hokum dagang, yang antara lain menyatakan
bahwa firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama
bersama.
Perseroan
komanditer(CV)
Perseroan komanditer atau disebut juga CV adalah suatu
bentuk kerjasama untuk berusaha bersama antara orang orang yang bersedia memimpin
mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham
akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Koperasi
Koperasi adalah organaisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social yang beranggotakan orang orang atau badan badan hokum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha yang bedasarkan azaz-azaz
kekeluargaan.
PT
Pemerintah
PT pemerintah adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh
pemerintah ,baik sebagian maupun seluruhnya baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah
Joint
venture
Joint vemture
merupakan bentuk kerjasama antara dua atau lebih prusahaan yang biasanya dari
beberapa Negara untuk membentuk suatu perusahaan yang besar dan kuat.
Trust
Trust merupakan penggabungan (bukan bentuk kerjasama)dari
beberapa perusahaan menjadi satu, masing masing perusahaan meleburkan diri atau
berfungsi terbentuk satu perusahaan besar dan kuat
Kartel
Kartel Adalah
persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan
tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian
daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Holding
Company
Holding
Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding
company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang
dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya
Bakerie & Brothers.
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
2.
Organisasi sosial
Pengertian Organisasi Sosial
Organisasi kemasyarakataan adalah organisasi
kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakataan. pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985
memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan
adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sedang organisasi atau perhimpunan
yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai
Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik
Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti perekonomian seperti
Koperasi, Perseroan Terbatas,dan lain sebagainya,
Fungsi Organisasi Sosial
Fungsi organisasi sosial diatur
dalam pasal 5 undang undang no 8 tahun 1985 yang menyatakan bahwa organi sosial
berfungsi sebagai:
1. Wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya dikatakan sebagai wadah
penyalur kegiatan karena organisasi sosial di bentuk atas dasar sifat
kekhususanya masing masing, maka sudah semestinya apabila organisasi social
berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya
2. Wadah
pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
Hal ini berarti bahwa organisasi social sebagai wadah pebinaan dan pengembangan
anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan keterampilan
yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang
3. Wadah
peran serta dalam usaha men sukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah
usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila.oleh karena itu organisasi social sebagai wadah peran serta anggota
masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat di elakan
4. Sebagai
saranan penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal
balik antar anggota dan antar organisasi social dengan kekuatan social politik
badan permusyarawatan /perwakilan rakyat dan pemerintah
Jalur
Pembentukan Organisasi Sosial
Jalur pembentukan organisasi
sosial dapat di bentuk melalui jalur:
1.
Jalur keagamaan
2.
Jalur profesi
3.
Jalur kepemudaan
4.
Jalur kemahasiswan
5.
Jalur kepartaian dan kekaryaan
Mengenai ketentuan tentang
organisasi sosial dapat di baca lebih lanjut dalam uu no 8 tahun 1985 tentang
organisasi sosial
3.
Organiasasi Regional
Pengertian
Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi
beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari
organisasi regional :
1.
ASEAN
2.
League Of Arab States
3.
South Pasific Forum
4.
Organization Of Africa Unity
5.
Europan Economic Community
6.
Comecon
7.
Organization Of America states
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
4.
Organisasi Internasional
Pengertian
Organisasi Internasional
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk
unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian.
Badan
badan yang membantu dewan ekonomi sosial(ECOSOC) ialah:
FAO (Food and Agriculture
Organisation)
• WHO (World Health
Organisation)
• ILO (International Labour
Organisation)
• IMF (International Monetary
Fund)
• IAEA (International Atomic
Energy Agency)
• IBRD (International Bank for
Reconstrustion and Development)
• UPU (Universal Postal Union)
• ITU (International
Telecommunication Union)
• UNHCR (United Nation High
Commissioner for Refugees)
• UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organisation)
• UNICEF (United Nations
Children Fund)
• GATT (The General Agreement
on Tariffs and Trade)
Di
samping badan badan tersebut masih terdapat komisi komisi kawasan yang tugasnya
yang memberikan rekomendasi atau memberikan bimbingan kepada ECOSOC dalam
bidang ekonomi komisi komisi tersebut
antara lain:
1.
ECAFE
2.
ECE
3.
ECLA
4.
ECA
DAFTAR PUSAKA
Wursanto,Ig.
2003,Dasar-Dasar ilmu organisasi ,Andi,Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar